Pengakuan Mahfud mengenai jumlah warga Indonesia yang ketagihan judi online sekitar 80 juta orang bisa dilihat data Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) berkaitan putaran uang yang terturut taruhan online, dan data survey Federasi Pelaksana Jasa Internet Indonesia (APJII) mengenai pemakai internet yang dulu pernah terhubung website judi bola di jagat maya.
Berdasar info tercatat PPATK, ada 2,76 juta warga Indonesia yang diindikasi bermain judi bola pada periode 2017-2022. Antara jumlah itu, ada 2,19 juta warga yang diperhitungkan berpendapatan rendah dengan nilai transaksi bisnis kurang dari Rp100 ribu.
Pada intinya, peristiwa ketagihan taruhan online yang mengarah kelompok menengah ke bawah benar ada. Tetapi, angka 80 juta yang disebut oleh Mahfud tidak mempunyai sumber yang bisa diverifikasi dengan public.
Data yang ada memprediksi jumlah warga yang terturut taruhan online di antara 2,7 sampai 15,enam juta jiwa, jauh di bawah angka 80 juta yang di-claim Mahfud.
Oleh karenanya, bisa diambil kesimpulan jika walaupun fenomenanya betul ada, pengakuan Mahfud berkaitan peristiwa taruhan online condong melebihkan angka yang sebenarnya.